Pringsewu.Lappung.COM – Unit Reskrim Polsek Pringsewu tangkap seorang pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap pemilik sebuah cafe di pringsewu. Identitas pelaku penganiayaan berencana yang ditangkap adalah berinisial AK (32), warga Pekon Wargomulyo, Kecamatan Pardasuka.
Terkait Unit Reskrim Polsek Pringsewu tangkap pelaku penganiayaan pemilik cafe ini. Kapolsek Pringsewu Kompol Ansori Samsul Bahri, S.A.P, M.H menjelaskan, bahwa tersangka diamankan polisi atas dugaan telah melakukan penganiayaan terhadap korban, Jaka Kelana (33), warga Pekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka.
Penganiayaan itu terjadi pada Rabu 3 Agustus 2022 sekira pukul 23.45 WIB di jalan kesehatan Pringsewu Timur. Tepatnya di depan teras Barack Coffee Id milik korban.
Akibat penganiayaan menggunakan tangan kosong dan benda tumpul berupa tongkat tersebut. Korban mengalami luka berat pada bagian kepala, hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit terdekat.
Korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka lantas melaporkan tindakan kriminal tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.





Lappung Media Network