Pringsewu.Lappung.COM – Tim Penyidik Polsek Sukoharjo telah Melimpahkan perkara seorang Tersangka Curat (Pencurian dengan Pemberatan). Yakni, atas nama tersangka Nuryanto alias Nuri alias Prengil (34), warga Jalan Johar RT 02 RW 05, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu. Tersangka dilimpahkan bersama barang bukti kejahatannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu, pada Rabu (20/7/2022) siang, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Terkait penyidik Polsek Sukoharjo melimpahkan tersangka Curat ini. Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mengungkapkan, bahwa pelimpahan perkara ini sesuai surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu nomor B-1195/L.8.20/Enz.1/07/2022, tanggal 19 Juli 2022, perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana sudah lengkap atau P21.
“Oleh karena berkas perkara sudah lengkap, maka sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” ungkap Iptu Poltak Pakpahan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK, pada Kamis (21/7/2022) pagi, yang disampaikannya melalui rilis Humas Polres Pringsewu.
Kapolsek Sukoharjo menjelaskan, bahwa tersangka Nuryanto diringkus Tekan 308 unit Reskrim Polsek Sukoharjo, pada Rabu (25/5/2022) pukul 22.00 WIB. “Tersangka ditangkap polisi saat melintas di ruas jalan umum Desa Halangan Ratu, Negerikaton, Pesawaran. Karena melawan saat proses penangkapan polisi memberikan tindakan tegas terukur di salah satu kakinya,” ungkapnya.
Menurut Kapolsek, tersangka Nuryanto diamankan polisi atas dugaan telah melakukan pencurian dua unit ponsel merk Vivo Y30 dan Realme C21, dari dalam rumah korban Gatot Ady Candra (31) di Pekon Keputran, Kecamatan Sukoharjo.
Pencurian itu dilakukan tersangka pada Sabtu (12/9/2021) yang lalu, sekira pukul 03.00 WIB. Aksi kriminalnya dilakukan dengan terlebih dahulu mendongkel daun jendela rumah korban dengan menggunakan sebilah obeng.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.





Lappung Media Network