Lappung Pringsewu
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    No Result
    View All Result
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon
    No Result
    View All Result
    Lappung Pringsewu
    No Result
    View All Result
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon

    Home » Polsek Sukoharjo Melimpahkan Tersangka Curat kepada JPU

    Polsek Sukoharjo Melimpahkan Tersangka Curat kepada JPU

    Editor by Editor
    21/07/2022
    in Hukum & Kriminal
    Polsek Sukoharjo Melimpahkan Tersangka Curat

    Tersangka Kasus Curat Atas Nama Nuryanto alias Nuri alias Prengil (34) Perkaranya Telah Dilimpahkan kepada JPU Kejari Pringsewu. (Humas Polres Pringsewu).

    Share on FacebookShare on Twitter

    Pringsewu.Lappung.COM – Tim Penyidik Polsek Sukoharjo telah Melimpahkan perkara seorang Tersangka Curat (Pencurian dengan Pemberatan). Yakni, atas nama tersangka Nuryanto alias Nuri alias Prengil (34), warga Jalan Johar RT 02 RW 05, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu. Tersangka dilimpahkan bersama barang bukti kejahatannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu, pada Rabu (20/7/2022) siang, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

    Terkait penyidik Polsek Sukoharjo melimpahkan tersangka Curat ini. Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mengungkapkan, bahwa pelimpahan perkara ini sesuai surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu nomor B-1195/L.8.20/Enz.1/07/2022, tanggal 19 Juli 2022, perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana sudah lengkap atau P21.

    “Oleh karena berkas perkara sudah lengkap, maka sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” ungkap Iptu Poltak Pakpahan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK, pada Kamis (21/7/2022) pagi, yang disampaikannya melalui rilis Humas Polres Pringsewu.

    Kapolsek Sukoharjo menjelaskan, bahwa tersangka Nuryanto diringkus Tekan 308 unit Reskrim Polsek Sukoharjo, pada Rabu (25/5/2022) pukul 22.00 WIB. “Tersangka ditangkap polisi saat melintas di ruas jalan umum Desa Halangan Ratu, Negerikaton, Pesawaran. Karena melawan saat proses penangkapan polisi memberikan tindakan tegas terukur di salah satu kakinya,” ungkapnya.

    Menurut Kapolsek, tersangka Nuryanto diamankan polisi atas dugaan telah melakukan pencurian dua unit ponsel merk Vivo Y30 dan Realme C21, dari dalam rumah korban Gatot Ady Candra (31) di Pekon Keputran, Kecamatan Sukoharjo.

    Pencurian itu dilakukan tersangka pada Sabtu (12/9/2021) yang lalu, sekira pukul 03.00 WIB. Aksi kriminalnya dilakukan dengan terlebih dahulu mendongkel daun jendela rumah korban dengan menggunakan sebilah obeng.

    “Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

    Via: (M. Satria/Rls)
    Tags: CuratJPU (Jaksa Penuntut Umum)Kapolsek SukoharjoKejari PringsewuMelimpahkanPolsek SukoharjoPoltak PakpahanTersangka
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Adi Erlansyah Menghadiri AOE Tahun 2022 di JCC Jakarta

    Next Post

    Pengedar Sabu Warga Lugusari Diringkus Polisi

    Related Posts

    Gerebek Judi Koprok di Pekon Giri Tunggal
    Hukum & Kriminal

    Gerebek Judi Koprok di Pekon Giri Tunggal, Polisi Tangkap 8 Pelaku

    19/08/2023
    Polsek Sukoharjo Ringkus Buronan Kasus Curanmor
    Hukum & Kriminal

    Usai Dua Tahun Kabur, Akhirnya Polsek Sukoharjo Ringkus Buronan Kasus Curanmor

    08/08/2023
    Kurir Sabu di Pekon Sidoharjo
    Hukum & Kriminal

    Satnarkoba Polres Pringsewu Bekuk Kurir Sabu di Pekon Sidoharjo

    05/08/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Membaca Arti Garis Tangan

      Mengungkap Fakta atau Mitos: Membaca Arti Garis Tangan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tanpa Disadari! 5 Teknologi Ini Sudah Menguasai Hidup Kita Sehari-hari

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Teknologi Sains Masa Depan Akan Mengubah Dunia

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jejak Sejarah Kiai Haji Ghalib di Padang Suryo

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Seorang Kurir Sabu Ditangkap Polres Pringsewu, Sepulang dari Beli Sabu

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Pringsewu Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Pringsewu Lappung.com All Right Reserved