“Mendapati informasi itu, selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang bermain biliar di sebuah gudang yang ada di kelurahan Pringsewu Utara,” demikian kata Iptu Yudi Raymond, melalui Rilis Humas Polres Pringsewu, pada Senin (13/3/2023) siang.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba mengungkapkan, aparat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku. Akhirnya, petugas pun menemukan barang bukti bungkusan plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram yang disimpan di kantong celananya.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya dan ia juga mengatakan sudah sejak tahun 2016 yang lalu terbiasa memakai Narkoba,” ujar Iptu Yudi Raymond.
Kasat Narkoba menambahakan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pringsewu dan kasusnya masih terus dikembangkan. “Ya kasus ini masih terus kami selidiki dan kembangkan lagi,” imbuh Kasat Narkoba.
Sementara itu, untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku dikenakan Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Iptu Yudi Raymond.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network