Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata membenarkan terjadinya peristiwa penganiayaan ini. Menurutnya, kasus kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada Jumat (17/3/2023), sekira pukul 13.00 WIB. Yakni, berlokasi di Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyebutkan, jika pelaku penganiayaan berinisial SY, sudah diamankan personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu pada Selasa (21/3/2023) sekira pukul 14.30 WIB.
“Ya benar, Selasa siang kemarin, Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang videonya sempat viral sejak beberapa hari yang lalu itu,” ujar Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Rabu (22/3/2023) siang.
Kasat Reskrim juga menerangkan, dalam proses pemeriksaan terungkap sebab pelaku tega menganiaya Egi Pirmansyah (11) lantaran korban telah mengambil dua butir kelapa muda (Degan) miliknya tanpa izin. “Berawal dari pelaku mendapat kabar kalo korban telah mengambil kelapa miliknya tanpa izin lalu tersulut emosi dan menganiaya korban,” terang Kasat Reskrim.
Selanjutnya, Iptu Feabo menambahkan, akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka memar di bagian tubuh dan sudah menjalani pemeriksaan Visum et Repertum di rumah sakit. “Pelaku sendiri sudah kita ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Pringsewu,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah),” pungkas Iptu Feabo.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.Com di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network