“Penggerebekan itu dilakukan berawal dari adanya laporan dari warga yang resah dengan praktek perjudian, yang marak terjadi di daerah tersebut,” ungkap Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, pada Jumat (4/11/2022), melalui rilis Humas Polres Pringswu.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, berbekal informasi tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu diterjunkan melakukan penyelidikan dan berlanjut pada penggrebekan.
“Dalam penggrebekan itu sempat terjadi aksi kejar-kejaran, namun akhirnya seluruh pelaku berhasil ditangkap dan barang buktinya juga berhasil disita,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kelima tersangka di jebloskan ke sel tahanan Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. “Para tersangka terancam pidana penjara maksimal hingga 20 tahun,” pungkasnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network