Setelah itu, kedua pelaku membawa korban menuju areal perkantoran Pemda Pringsewu, lalu meninggalkannya dibelakang salah satu perkantoran Pemda. Kemudian pelaku kembali menemui kedua rekan korban dan meminta HP korban. Pelaku sambil mengatakan kalau korban memang telah melakukan penganiayaan terhadap adiknya dan akan dibawa ke kantor polisi.
Awalnya kedua rekan korban ini tidak percaya dan tidak mau menyerahkan HP korban, tapi kedua pelaku terus memaksa sambil mengancam dengan menggunakan sebilah pisau. “Akhirnya kedua rekan korban ini tidak berani melawan dan pasrah melihat pelaku membawa dua unit HP yang terdiri dari 1 Unit Realme 7i dan Realme 5 serta 1 unit sepeda motor Honda Vario Bernomor Polisi B 6558 WPC milik korban Wibi Zaki Mustofa,” ungkap Iptu Feabo.
Menurut Kasat Reskrim, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp14 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Berbekal laporan pengaduan korban, pihaknya melakukan proses penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku dan kemudian menangkapnya.
“Dari penjelaskan pelaku, kedua HP hasil kejahatan telah dijual dan uangnya telah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-sehari, sedangkan sepeda motor Honda Vario tidak dijual dan dipakai sendiri oleh pelaku RI,” kata Kasat Reskrim.
Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata juga menyebut, selain beraksi di Pringsewu, kedua pelaku ini juga diduga telah melakukan hal yang sama di wilayah Kabupaten Pesawaran. Pihaknya juga masih memburu satu pelaku lain yang juga terlibat dalam kasus tersebut. “Ya, saat ini kasus ini masih terus kami dalami dan coba mengungkap pelaku-pelaku lainnya,” imbuhnya.
Pelaku berikut barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario telah dimanakan di Mapolres Pringsewu. “Dalam proses penyidikan pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network