Pringsewu.Lappung.COM – Polisi Tangkap seorang Pencuri Handphone di Rumah Indekos, yang berlokasi di Kelurahan Pringsewu Timur. Pelakunya adalah bernama Denni, warga Kecamatan Pagelaran. Atas kejahatan pencurian itu, kini Denni meringkuk di sel Tahanan Polsek Pringsewu.
Berikut ini keterangan tertulis Humas Polres Pringsewu, yang diterima redaksi pringsewu.lappung.com (Lappung Media Network). Terkait Polisi Tangkap Pencuri Handphone di Rumah Indekos:
Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu Kota. Berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Pencuri ini beroperasi di salah satu rumah indekos di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri. Mengungkapkan, pelakunya Denni (40), warga Pekon Patoman, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
“Penangkapan pelaku bermula dari ditemukannya keberadaan Handphone curian Vivo Y2,” ujar Ansori, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi. Pada Minggu, 6 Februari 2022.
Ditambahkan Ansori, HP tersebut didapati sudah berada di tangan orang lain, yakni saudari IW (37) warga Pekon Patoman, Kecamatan Pagelaran.





Lappung Media Network