Pringsewu.Lappung.COM – Unit Reskrim (Reserse dan Kriminal) Polsek Pardasuka berhasil Tangkap seorang Pelaku Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor). Menurut keterangan pihak kepolisian, lantaran melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan. Dengan sangat terpaksa, pelaku yang merupakan residivis ini, dihadiahi timah panas oleh aparat pada bagian kakinya.
Pelaku Curanmor yang ditangkap berinisial SM (41), warga Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran. SM ditangkap aparat Polsek Pardasuka terkait dugaan telah melakukan pencurian di 8 TKP yang tersebar di empat kabupaten.
“Tersangka SM diamankan Unit Reskrim Polsek Pardasuka saat sedang melintas di Jalan Raya Pekon Pardasuka pada Senin (30/5/2022) siang kemarin,” ujar Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, S.Pdi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K, pada Selasa (31/5/2022) siang, melalui rilis Humas Polres Pringsewu.
Terkait Polsek Pardasuka Tangkap Pelaku Curanmor ini. Kapolsek menjelaskan, bahwa lantaran melakukan upaya perlawanan terhadap polisi saat dilakukan pengembangan kasus. Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka.





Lappung Media Network