Pringsewu.Lappung.COM – Polsek Pagelaran berhasil Tangkap dua orang Pelaku Curas (Pencurian dengan Kekerasan) dengan Modus Rampas Ponsel/Handphone. Identitas para pelakunya berinisial AR (24) dan ST alias Sen Sen (51).
Terkait Polsek Pagelaran Tangkap Pelaku Curas ini. Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh menerangkan, bahwa kedua tersangka dilakukan penangkapan di dua lokasi terpisah. Salah satu pelaku, ditangkap pada Selasa (31/5/2022) sekira pukul 20.00 WIB di wilayah Kota Bandar Lampung.
Kedua tersangka diringkus atas dugaan terlibat dalam perkara tindak pidana Curas yang terjadi pada Minggu (13/2/2022) sekira pukul 13.00 WIB di Pekon Gumukrejo, Pagelaran Pringsewu, tepatnya di depan Pondok Pesantren Madinatul Ilmi Pagelaran.
Dijelaskan Kapolsek, bahwa kejadian berawal saat korban, M. Putra Ubaya (13), warga Pekon Padangrejo berangkat menuju Pondok Pesantren Madinatul Ilmi untuk menjenguk temannya. Saat sampai di depan Ponpes, datang seorang yang tidak dikenal dan menegur korban dengan alasan kebut-kebutan saat membawa kendaraan.
Selanjutnya, lelaki tersebut menyuruh korban menelpon orang tuanya, namun saat akan menelpon, Handphone (HP) korban direbut dan saat korban mencoba meminta HPnya, pelaku mengancam akan menampar korban dan kemudian pria tidak dikenal tersebut melarikan diri sambil membawa HP korban.





Lappung Media Network