Pringsewu.Lappung.COM – Jajaran Satnarkoba Polres Pringsewu, pada Sabtu (21/1/2023), berhasil meringkus dua orang pengedar ganja dan pil Calmlet di Pringsewu.
Dalam keterangannya, Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba Ipda Candra Hirawan menjelaskan, bahwa kedua pelaku pengedar ganja dan pil Calmlet di Pringsewu yang ditangkap adalah berinisial ABE (28), merupakan warga Pekon Gumukmas Kecamatan Pagelaran. Juga inisial IM (27), warga Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu. Dalam penangkapan ini polisi turut menyita barang buktinya.
Dari tangan pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan adalah berupa 9 Bungkus narkotika jenis ganja siap edar dengan berat bruto 20,64 gram, 2 unit handphone, 3 lembar kertas papir, 1 buah toples warna bening dan 1 buah buku berjudul Hikayat Pohon Ganja, dan 10 butir psikotropika golongan 4 jenis Calmlet.
“Ya benar, pada Sabtu 21 Januari 2023 sekira pukul 10.00 WIB, Satnarkoba Polres Pringsewu telah berhasil mengamankan 2 terduga pelaku penyalahguna narkotika dan psikotropika. Keduanya saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di rutan Polres Pringsewu,” ungkap Ipda Candra Hirawan, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, pada Rabu (25/1/2023) siang.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network