Pringsewu.Lappung.COM – Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu, pada Senin (15/5/2023), meringkus pelaku Curas yang pernah beraksi di Jalur Dua kantor Pemda Pringsewu.
Identitas pelaku Curas di Jalur Dua kantor Pemda Pringsewu, yang diringkus polisi ini adalah bernama Rudi Irawansyah (33), merupakan buruh harian, warga Kelurahan Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, dalam keterangannya, Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, bahwa pelaku diringkus Tim Khusus Anti Bandit 308 Presisi Polres Pringsewu di rumahnya, pada Senin 15 Mei 2023), sekira pukul 01.00 WIB,
Pelaku, kata Kasat Reskrim melanjutkan, diduga telah melakukan tindak pidana Curas (Pencurian dengan Kekerasan), pada Minggu (2/4/2023) yang lalu. Yakni, terhadap korban bernama Wibi Zaki Mustofa (17), Nuri Afrizal (19) dan Rafli Saputra (17), merupakan warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
“Awalnya ketiga korban ini sedang nongkrong Jalur Dua Pemda Pringsewu, lalu didatangi oleh dua pelaku yang salah satunya mengaku anggota Polri. Lalu menuduh para korban telah melakukan penganiayaan terhadap adik pelaku,” demikian ujar Kasat Reskrim, pada Selasa (16/5/2023).
Lebih lanjut, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, lalu kedua pelaku mengajak salah satu korban untuk pergi melihat adik pelaku yang katanya telah dianiaya. Namun sebelum pergi pelaku terlebih dahulu menyuruh korban untuk menitipkan HP miliknya kepada kedua rekannya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network