Pringsewu.Lappung.COM – Polsek Pagelaran, pada Rabu (7/6/2023), limpahkan tersangka kasus kekerasan seksual kepada JPU Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Identitas tersangka kasus kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya, yang di limpahkan Penyidik Unit Reskrim Polsek Pagelaran, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu adalah atas nama inisial DM (39).
Dalam keterangannya, Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mengatakan, bahwa berkas perkara kasus persetubuhan yang dilakukan seorang ayah berinisial DM, terhadap dua anak kandungnya sebut saja Mawar (14) dan Melati (12), sudah lengkap dan sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau sudah P21 oleh JPU, maka tersangka berikut barang bukti telah kita serahkan siang tadi sekira pukul 10.00 WIB ke Kejaksaan Negeri Pringsewu,” demikian kata Iptu Hasbulloh, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, pada Rabu (7/6/2023) siang.
Lebih lanjut, Iptu Hasbulloh mengatakan, dengan penyerahan tersangka berikut barang buktinya, maka tersangka DM secara resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Pringsewu, hingga proses persidangan nantinya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network