Pringsewu.Lappung.COM – Jaringan Pengedar Sabu Diringkus Jajaran Satresnarkoba Polres Pringsewu. Operasi ini berhasil menangkap 4 pelaku. Terduga 4 orang pelaku tersebut, kini ditahan di rutan Mapolres Pringsewu. Keempat tersangka pengedar Narkotika jenis sabu ini, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berikut siaran pers Humas Polres Pringsewu, yang diterima redaksi pringsewu.lappung.com (Lappung Media Network). Terkait Jaringan Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Pringsewu:
Empat pelaku penyalahgunaan narkotika, yang tergabung dalam Jaringan pengedar narkotika asal kabupaten Pesawaran. Berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Pringsewu.
Keempat pelaku yang merupakan warga desa Purworejo, Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran. Yakni berinisial RS (21), FK (21), RI als Bejo (31) dan SH (30). Berhasil diringkus Tim Cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu, di tiga lokasi terpisah. Pada Kamis (6/1/2022) siang.
Kasat Reserse Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K. Menyampaikan, bahwa awalnya Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka RS dan GK. Saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu, di area Tugu Gajah Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo.
Dari tangan keduanya polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi 0,23 gram narkotika jenis sabu, 1 buah sedotan plastik berisikan 0,20 gram sabu, 1 unit sepeda motor dan 1 unit Ponsel.





Lappung Media Network