“Setelah kasus tersebut kami lakukan penyelidikan, tenyata pencurian tersebut melibatkan salah satu karyawan yang bertugas sebagai Stok Poin Control (SPC). Dan pelakunya tersebut langsung kami amankan,” demikian kata Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, pada Senin (12/6/2023) siang.
Lebih lanjut, Iptu Feabo menjelaskan, bahwa berdasarkan keterangan pelaku, pencurian tersebut dilakukan seorang diri. Caranya, pelaku masuk ke dalam gudang, setelah terlebih dahulu merusak gembok pintu gerbang depan, dengan menggunakan sejumlah alat yang telah dipersiapkan pelaku.
Awalnya, kata Kasat Reskrim meneruskan, pelaku mengincar uang perusahaan yang disimpan di dalam brankas. Pelaku telah berusaha menjebol brankas dengan menggunakan linggis dan bor, namun upaya pembobolan brankas tidak berhasil. Akhirnya,
pelaku mengambil berbagai jenis produk makanan instan dan sembako, senilai Rp21,3 juta.
Barang hasil kejahatan tersebut oleh pelaku selanjutnya dibawa ke rumah kontrakannya, dengan menggunakan kendaraan milik perusahaan. Barang bukti hasil kejahatannya berupa 11 dus susu, 5 dus minyak goreng, 3 dus tepung terigu, 37 dus susu berbagai macam merek. Barang-barang tersebut belum sempat dijual oleh pelaku. Kini barang bukti (BB) berhasil diamankan polisi dari rumah kontrakan pelaku, yang berada di wilayah Kecamatan Gadingrejo.
“Selain itu kami juga turut mengamankan BB alat-alat yang digunakan saat melakukan pencurian, diantaranya 1 unit Mobil Box warna merah, 1 buah Bor Listrik, 1 buah Linggis, 1 buah Tang, 1 buah Palu, 1 buah Pahat, 4 buah Mata Bor, 2 buah Gembok, 1 buah Obeng, 1 buah Lem Cina, 2 buah alat kunci brangkas,” rinci Iptu Feabo.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network