Kasat Reskrim juga menyebutkan, selain kasus pencurian, pelaku AZ juga diduga terlibat dalam kasus memberikan laporan atau keterangan palsu di Polsek Pringsewu. Dalam kasus tersebut, pelaku melaporkan terjadinya kasus pencurian uang perusahaan Rp88,7uta dengan modus kempis ban.
“Setelah tertangkap, pelaku juga mengaku kalau peristiwa yang dilaporkan tersebut tidak ada, dan hanya rekayasa pelaku untuk dapat memiliki uang perusahaan tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.
Juga menurut pengakuam pelaku, bahwa dirinya nekat melakukan aksi kriminal tersebut lantaran terdesak kebutuhan pribadi. “Selain itu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, uang hasil kejahatan tersebut dipergunakan untuk membayar uang perusahaan yang sempat dipakai terlebih dahulu oleh pelaku,” kata dia.
Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. “Pelaku terancam hukuman kurungan 7 tahun penjara,” pungkas Iptu Feabo.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network