Pringsewu.Lappung.COM – Jajaran Reskrim Polsek Gadingrejo Tangkap Kasir CV Multirasa Prima, atas dugaan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan di tempatnya bekerja. Indentitas pelakunya adalah inisial WD (22), warga Jalan Mawar Kelurahan Pringsewu Timur.
CV Multirasa Prima merupakan perusahaan yang bergerak dibidang penjualan Ice Cream (Es Krim). Berkantor di wilayah Pekon Tambahrejo. Diketahui bahwa pelaku merupakan karyawan yang menjabat sebagai kasir.
Menurut Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar, SH. Terkait penangkapan Kasir CV Multirasa Prima ini. Ia menjelaskan, bahwa tersangka diamankan polisi atas dasar laporkan Polisi Bernomor LP/B/165/III/2022/SPKT/SEK GADING/RES SEWU/POLDA LPG tertanggal 17 Maret 2022.
“Tersangka dilaporkan pihak perusahaan lantaran telah melakukan penggelapan uang perusahaan ditempatnya bekerja yang mengakibatkan kerugian perusahaan hingga ratusan juta rupiah,” ujar Iptu Anwar Mayer Siregar, melalui rilis Humas Polres Pringsewu.
Atas dasar laporan pengaduan tersebut polisi kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan, dan hasilnya polisi berhasil menemukan beberapa alat bukti yang kuat dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka.





Lappung Media Network