Menurut Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, salah satu kasus menonjol yang berhasil dibongkar yakni pembuangan bayi di Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, pada 10 Oktober 2022. Adapun motif pelaku tega membuang bayi karena merasa malu hamil di luar nikah.
“Dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan 2 pelaku wanita yang terdiri dari ibu kandung bayi Revina Putri Cantika (20) yang berperan mengugurkan dan membuang bayi dan Renika P (20) yang berperan membantu menggugurkan kandungannya,” ungkapnya.
Selain kasus tersebut, kata Kasat Reskrim meneruskan, pihaknya berhasil menyita 36 unit sepeda motor hasil kejahatan. “Hari ini beberapa kendaraan ada yang sudah diambil pemiliknya,” katanya.
Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata juga mengimbau masyarakat yang merasa kendaraannya hilang, bisa mengecek langsung ke Mapolres Pringsewu. “Silakan bagi yang merasa motornya hilang langsung ke Polres Pringsewu dan menyertakan BPKB, STNK dan bukti laporan, maka akan langsung kita proses,” ujarnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network