“Awalnya pelaku hanya butuh uang sekitar Rp500.000 untuk membayar barang yang dibeli secara online. Tapi pada saat melihat ada banyak uang, pelaku mengaku khilaf dan mengambil semuanya,” ujar AKP Rohmadi.
Kapolsek Pringsewu Kota menambahkan, bahwa menurut pengakuan pelaku DP, dirinya mengakui sudah berencana akan kabur ke Pulau Jawa, namun rencana tersebut gagal, karena keburu ditangkap polisi.
AKP Rohmadi juga menyampaikan, bahwa selain mengamankan pelaku DP, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus pencurian ini. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah berupa uang tunai Rp39.150.000, 1 helai kain seprai, 1 buah tas ransel, 1 buah kardus dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.
Pelaku DP telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rutan Polsek Pringsewu Kota. Untuk proses hukum selanjutnya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Pelaku terancam pidana penjara hingga 7 tahun lamanya,” pungkas AKP Rohmadi.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network