Pringsewu.Lappung.COM – Pasangan suami isteri (Pasutri) yang diduga sebagai Mucikari di Pagelaran Utara. Ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pagelaran lantaran terlibat dalam kegiatan prostitusi. Identitas dua mucikari yang diamankan, yakni inisial SG (64) dan BR (46). Pasutri ini adalah warga Pekon Fajar Mulia, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu.
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh menjelaskan terkait penangkapan Mucikari di Pagelaran Utara. Disampaikannya, bahwa kedua pelaku diamankan Polisi dirumahnya. Pada Sabtu (19/2/2022) siang sekira pukul 14.00 WIB. Atas dasar laporan dari masyarakat.
“Benar, kemarin siang kami telah mengamankan sepasang suami istri, karena menjadi mucikari dalam kegiatan prostitusi yang dilakukan dirumahnya,” jelasnya. Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K. Pada Minggu (20/2/2022) siang.
Diungkapkannya, Kedua pelaku menjajakan sejumlah perempuan yang menjadi PSK (Pekerja Seks Komersil) kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp 150 ribu sekali main. Selain itu keduanya juga menyiapkan sebuah bilik khusus dirumahnya sebagai tempat melakukan persetubuhan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap sang mucikari. Bahwa diketahui jika bisnis prostitusi online tersebut telah ia geluti selama enam bulan terakhir.
“Dari kegiatannya tersebut kedua pelaku mengambil keuntungan berkisar Rp 35 hingga 50 ribu dengan dalih uang sewa kamar,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku berikut barang bukti uang tunai sebesar Rp 150 ribu, dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dikenai Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan,” tandasnya.





Lappung Media Network