Lappung Pringsewu
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    No Result
    View All Result
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon
    No Result
    View All Result
    Lappung Pringsewu
    No Result
    View All Result
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon

    Home » Nestapa Bunga Korban Syahwat Ayah Tirinya

    Nestapa Bunga Korban Syahwat Ayah Tirinya

    Editor by Editor
    21/12/2021
    in Hukum & Kriminal
    Nestapa Bunga Korban Syahwat

    Pria Bejat yang Tega Mencabuli Anak Tirinya Kini Telah Diamankan Polisi. Sumber: Humas Polres Pringsewu.

    Share on FacebookShare on Twitter

    Pringsewu.Lappung.COM – Nestapa Bunga (nama samaran red) korban syahwat ayah tirinya ini. Akibat dari aksi bejat ayah tirinya yang tega mencabuli Bunga. Derita pilu yang dialami Bunga ini, ironisnya baru terbongkar setelah 9 tahun lamanya.

    Berikut Keterangan Pers Humas Polres Pringsewu, yang diterima redaksi pringsewu.lappung.com. Terkait Nestapa Bunga Korban Syahwat Ayah Tirinya:

    Seorang ayah asal Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Berinisial Su (51), tega mencabuli anak tirinya selama 9 tahun lamanya.

    Korban sebut saja Bunga (red), berhasil dicabuli dan digagahi tersangka. Lantaran sering diancam akan dipukuli.

    Akibat sudah tak kuat lagi melayani nafsu bejat sang ayah. Serta takut perbuatan ayah berlanjut kepada adik-adiknya. Maka korban akhirnya memberanikan diri mengadu kepada ibu kandungnya, dan kemudian melaporkan kepada Polisi.

    Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S,TK, SIK, MH menjelaskan. Bahwa tersangka Su saat ini sudah diamankan Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu.

    “Benar tersangka Su, telah berhasil kami amankan saat sedang berada disalah satu warung bakso di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Pada hari Senin (20/12/2021) siang, sekira jam 12.00 Wib,” ujarnya. Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K. Saat ditemui diruang kerjanya. Selasa (21/12/2021).

    Disampaikan Kasat, tersangka diamankan polisi atas dugaan telah melakukan pencabulan. Terhadap korban yang tak lain merupakan anak tiri dari istri keduanya.

    Pencabulan dilakukan tersangka selama lebih kurang sembilan tahun lamanya. Sejak korban masih berusia sembilan tahun, hingga saat ini sudah menginjak usia delapan belas tahun.

    Diceritakan Kasat, kejadian berawal pada tahun 2012 saat korban masih berusia sembilan tahun atau kelas tiga sekolah dasar. Korban yang saat itu masih polos, mulai dicabuli tersangka dengan cara diraba atau disentuh-sentuh di bagian organ intimnya. Saat itu korban sempat menolak namun diancam tersangka akan dipukul maka korban akhirnya takut dan tidak berani melawan.

    Kejadian terus berlanjut hingga korban berusia sekitar 15 tahun. Korban mulai di iming-imingi tersangka untuk belajar mengendarai sepeda motor. Namun sambil mengajari sepeda motor tersebut tangan tersangka sambil aktif menggerayangi tubuh korban. Hingga kemudian seusai belajar mengendarai sepeda motor tersebut tersangka tega menggagahi korban yang seharusnya dilindungi olehnya.

    “Kejadian pencabulan terus terjadi hingga mencapai puluhan kali, dan terakhir kali tersangka melakukan pada 14 Nopember 2021 yang lalu,” terang Feabo.

    Sementara itu lokasi tersangka melakukan pencabulan ada dibeberapa tempat. Antara lain di kamar korban, kamar tersangka, kamar mandi dan di areal perkebunan.

    “Perbuatan bejat pelaku rata-rata dilakukan saat istrinya sedang tidak berada dirumah. Namun sebagian juga saat istri sudah dalam posisi tidur,” ungkapnya.

    Selain itu, dari keterangan beberapa saksi. Tersangka pun sering kedapatan mengintip korban yang sedang mandi.

    Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap motif tersangka tega mencabuli korban. Karena tidak mampu mengendalikan nafsu birahi. Setelah melihat kecantikan dan kemolekan tubuh korban. “Tersangka mengaku tergiur dengan kecantikan dan kemolekan korban,” jelasnya.

    Agar aksinya berjalan mulus, setiap akan melakukan aksinya tersangka juga melakukan cara, dengan memberikan sejumlah uang kepada korban. “Selain mengancam, tersangka juga memberikan sejumlah uang sebagai iming-iming agar korban mau menuruti kemauannya,” terang Kasat Reskrim.

    Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan. Bahwa tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses hukum tersangka dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak.

    “Tersangka dikenai pasai 76D jo pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” tandasnya.

     

    (Herry Alam/Rls)

    Tags: Ayah TiriHukum & KriminalKorban SyahwatNestapa Bunga
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Samsat Pringsewu dan Satpas Ada Gerai Vaksinnya

    Next Post

    TPST Podomoro dan Sidoharjo Diresmikan Sujadi

    Related Posts

    Gerebek Judi Koprok di Pekon Giri Tunggal
    Hukum & Kriminal

    Gerebek Judi Koprok di Pekon Giri Tunggal, Polisi Tangkap 8 Pelaku

    19/08/2023
    Polsek Sukoharjo Ringkus Buronan Kasus Curanmor
    Hukum & Kriminal

    Usai Dua Tahun Kabur, Akhirnya Polsek Sukoharjo Ringkus Buronan Kasus Curanmor

    08/08/2023
    Kurir Sabu di Pekon Sidoharjo
    Hukum & Kriminal

    Satnarkoba Polres Pringsewu Bekuk Kurir Sabu di Pekon Sidoharjo

    05/08/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Membaca Arti Garis Tangan

      Mengungkap Fakta atau Mitos: Membaca Arti Garis Tangan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tanpa Disadari! 5 Teknologi Ini Sudah Menguasai Hidup Kita Sehari-hari

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Teknologi Sains Masa Depan Akan Mengubah Dunia

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jejak Sejarah Kiai Haji Ghalib di Padang Suryo

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Seorang Nenek Bunuh Diri di Pekon Ambarawa Barat, Terjun ke Sumur Sedalam 10 Meter

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Pringsewu Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Pringsewu Lappung.com All Right Reserved