Pringsewu.Lappung.COM – Seorang Pelaku Curat (Pencurian dengan Pemberatan), Warga Kedondong, pada Sabtu (16/7/22), berhasil ditangkap Polsek Pringsewu Kota. Indentitas pelaku adalah berinisial HM (39), warga Desa Penengahan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Terkait ditangkapnya Pelaku Curat Warga Kedondong ini. Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi. Kapolsek menyampaikan, bahwa tersangka HM diringkus Polisi saat sedang berada di salah satu rumah warga, di wilayah Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, pada Sabtu 16 Juli 2022 sekira pukul 02.00 WIB.
Dari hasil penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat dan 1 unit Hand Phone (HP) yang diduga merupakan hasil dari kejahatan.
“Benar, pada Sabtu dini hari kemarin, Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota telah berhasil meringkus seorang pelaku Curat berinisial HM dan juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara yang di sangkakan terhadapnya,” ujar Kapolsek Pringsewu melalui rilis Humas Polres Pringsewu, pada Minggu (17/7/2022) siang.
Kapolsek menjelaskan, HM pada awalnya diringkus polisi atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Honda Beat Nomor Polisi B 3371 BWB dan 1 unit Ponsel merk Vivo Y12s dari dalam rumah korban Ibnu Yusuf (38) di Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, pada 10 Juni 2022 yang lalu.





Lappung Media Network