Pringsewu.Lappung.COM – Seorang pelaku penipuan agen BRILink di Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, pada Sabtu (27/5/2023), diamankan warga dan polisi.
Identitas pelaku penipuan agen BRILink di Sukoharjo, yang diamankan warga dan polisi ini ialah berinisial AN (36), merupakan warga Dusun Margaraya, Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam keterangannya, Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku penipuan agen BRILink di wilayah hukumnya. Pelaku penipuan diamankan polisi dan warga saat berusaha kabur, usai menipu salah satu agen BRILink di Kecamatan Sukoharjo.
“Pelaku Penipuan yang ditangkap itu berinisial AN (36) warga Dusun Margaraya, Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Sedangkan korbannya Agus Setiyono (30) warga Pekon Waringinsari Barat,” demikian kata Iptu Poltak Pakpahan, pada Sabtu (27/5/2023) siang.
Lebih lanjut, Kapolsek Sukoharjo mengungkapkan, bahwa peristiwa penipuan ini terjadi pada Sabtu pagi (27/5/2023), sekira pukul 08.37 WIB. “Modus pelaku adalah melakukan transfer sejumlah uang lalu melarikan diri,” ungkap Iptu Poltak Pakpahan.
Iptu Poltak Pakpahan juga menjelaskan, bahwa peristiwa penipuan berawal saat pelaku AN mendatangi gerai BRILink milik korban. Lalu pelaku mengaku hendak mentransfer uang sebesar Rp 15 juta. “Setelah korban mentransfer sejumlah uang itu, tersangka pura-pura mengambil uang yang tertinggal di jok sepeda motor,” ujar Iptu Poltak Pakpahan.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS