Pringsewu.Lappung.COM – Dua orang pemuda, terduga Pengedar Sabu Warga Gadingrejo, berhasil ditangkap Sat Resnarkoba Polres Pringsewu. Hal ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian segera ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pringsewu. Para pelaku tersebut adalah Inisial AS (19) dan AF alias Gonem (24). Penangkapan keduanya secara terpisah lokasinya.
Berikut ini siaran pers Humas Polres Pringsewu, yang diterima redaksi pringsewu.lappung.com (Lappung Media Network). Terkait Sat Resnarkoba Polres Pringsewu Tangkap Dua Orang Pengedar Sabu Warga Gadingrejo:
Sat Resnarkoba Polres Pringsewu berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Diketahui para pelaku berasal dari Kecamatan Gadingrejo. Mereka adalah berinisial AS (19) dan AF als Gonem (24).
Dalam keterangannya, Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom. Mengungkapkan, bahwa penangkapan terjadi, berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu. “Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda,” ujarnya. Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K. Pada Selasa (11/1/2022) siang.
Penangkapan pertama yakni pada Jumat (7/1/2022) malam sekira pukul 23.00 Wib. Polisi berhasil mengamankan AS yang berprofesi sebagai Satpam. Saat sedang berada di ruas Jalan Lintas Barat Sumatera (Jalinbar), Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Saat proses penyergapan tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti. Dengan cara membuang bungkusan plastik berisi sabu kedalam saluran irigasi. Namun akhirnya berhasil ditemukan oleh petugas.





Lappung Media Network