“Berdasar informasi tersebut, langsung ditindaklanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan, dan kemudian melakukan penggerebekan terhadap tersangka saat sedang berada di rumahnya,” kata Iptu Yudi Raymond.
Sambungnya, saat dilakukan penggeledahan dari dalam saku celana tersangka, polisi berhasil mendapatkan sebuah bungkusan tisu. “Setelah dibuka ternyata terdapat 6 buah plastik klip berisi kristal putih yang duga narkotika jenis sabu dengan berat 1,37 gram,” imbuhnya.
Dalam proses interogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya, dan akan diedarkan di wilayah Kecamatan Pagelaran. “Menurut pengakuan tersangka, dirinya baru satu bulan ini menjadi pengedar narkoba,” ungkap Kasat Narkoba lagi.
Iptu Yudi Raymond juga mengungkapkan, bahwa polisi masih mendalami terkait sindikat narkoba yang beraksi di wilayah Pagelaran tersebut.
Akibat perbuatannya terlibat dalam peredaran narkoba ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Juncto pasal 112 ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup,” pungkasnya.





Lappung Media Network