Pringsewu.Lappung.COM – Polsek Pagelaran, pada Rabu (3/5/2023), tangkap seorang pelaku penipuan berkedok penggandaan uang di Pringsewu.
Identitas pelaku penipuan berkedok penggandaan uang di Pringsewu, yang ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Pagelaran ini adalah berinisial KR (38), merupakan warga Pekon Pujiharjo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Kasus penipuan berkedok penggandaan uang terjadi di Pekon Candireto, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu ini terbilang unik. Pasalnya pelaku mengaku bisa melipatgandakan uang hingga menjadi milyaran rupiah, hanya dengan menggunakan daun ceri.
Beruntung kasus ini segera dilaporkan korban ke polisi. Akhirnya pelakunya dapat segera di tangkap, meskipun sempat melarikan diri. Sehingga tidak ada pihak-pihak lainnya yang menjadi korban penipuan sang pelaku.
Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, dalam keterangannya mengatakan, bahwa terduga pelaku penipuan yang ditangkap adalah berinisial KR (38), warga Pekon Pujiharjo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. “Pelaku diamankan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Pagelaran, pada Rabu (3/5/2023),” demikian kata AKBP Benny Prasetya, melalui rilis Humas Polres Pringsewu, pada Jumat (5/5/2023).
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS