Namun korban hanya boleh membuka karung media penggandaan uang pada keesokan harinya. “Keesokan harinya saat korban membuka karung hanya menemukan uang sebesar Rp26 juta dalam bentuk pecahan uang kertas mulai dari seribuan hingga dua puluh ribu,” kata Kapolres Pringsewu.
Mengetahui nilai uang tidak sesuai janji, korban kemudian berupaya menghubungi pelaku. Namun nomor HP sudah tidak aktif dan saat dicari di rumahnya ternyata pelaku sudah kabur. “Sadar telah menjadi korban penipuan, korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” imbuh Kapolres Pringsewu.
AKBP Benny Prasetya juga menyebutkan, bahwa akibat penipuan tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp84 juta. Uang itu sendiri didapat korban dari hasil menjual sebidang sawah miliknya.
Kini pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Pagelaran. Penyidik Unit Reskrim masih melakukan pemeriksaan secara instensif terhadap pelaku. “Ya saat ini masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui motif pelaku melakukan penipuan tersebut,” pungkas AKBP Benny Prasetya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network