Pringsewu.Lappung.COM – Penyidik Satreskrim Polres Pringsewu limpahkan empat tersangka kasus judi ke JPU Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Proses pelimpahan berkas perkara empat tersangka kasus judi berikut barang buktinya ini, berlangsung pada Rabu (19/10/2022), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Adapun identitas keempat tersangka yang dilimpahkan adalah atas nama tersangka Edo Marselino, ST Agus Priyanto, Kasianto dan Bambang Djafar.
Terkait Polres Pringsewu limpahkan empat tersangka kasus judi ke JPU ini. Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, bahwa pelimpahan tersangka perjudian itu menindaklanjuti surat Kajari Pringsewu tertanggal 18 Oktober 2022 tentang berkas penyidikan perkara atas nama para tersangka, sudah lengkap atau P-21.
“Menindaklanjuti surat Kajari Pringsewu tersebut maka tersangka berikut barang bukti kami limpahkan siang ini sekira pukul 10.00 WIB,” ungkap Iptu Feabo, melalui rilis Humas Polres Pringsewu.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Portal Berita Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network