Pringsewu.Lappung.COM – Unit Reskrim Polsek Pringsewu, pada Jumat (17/3/2023), ringkus seorang pria pelaku penganiayaan terhadap pacarnya.
Identitas seorang pria pelaku penganiayaan terhadap pacarnya yang di ringkus Polsek Pringsewu dengan di backup Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu ini adalah berinisial TR (50), merupakan warga Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, bahwa pelaku diamankan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota dan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu, pada saat sedang berada di salah satu Lapo tuak yang berlokasi di Pekon Podomoro, Pringsewu, pada Jumat (17/3/2023), sekira pukul 00.15 WIB.
“Ya benar Jumat dini hari kemarin Polres Pringsewu telah mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan berinisial TR. Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan,” ungkap Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, pada Sabtu (18/3/2023) siang.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network