Pringsewu.Lappung.COM – Unit Reskrim Polsek Pardasuka tangkap seorang terduga pelaku pencurian. RE alias Wawan diringkus polisi karena diduga telah melakukan pencurian 3 ponsel dan 2 tabung gas.
Berikut Rilis Humas Polres Pringsewu, yang diterima redaksi pringsewu.lappung.com. Terkait Unit Reskrim Polsek Pardasuka Tangkap Pencuri Ponsel dan Tabung Gas:
Lantaran Kembali melakukan pencurian seorang residivis kambuhan berinisial RE alias Wawan (21). Warga Dusun Karang Anyar, Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu. Kembali di ringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Pardasuka.
Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, S.Pdi. Menuturkan, bahwa Wawan dibekuk polisi atas dugaan kembali melakukan pencurian tiga unit ponsel android dan dua buah tabung gas. Dari dalam rumah korban Nesa Sefhidayanti (16), di Pekon Pardasuka. Pada Kamis (16/12/2021), dinihari sekira jam 01.00 Wib.
Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui salah satu jendela rumah yang kebetulan dalam posisi tidak terkunci. Kemudian mengambil 3 unit hp yang sedang dicas di ruang tengah dan 2 buah tabung gas yang berada di dalam dapur.
“Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7 juta dan melaporkan kepada Polisi untuk ditindaklanjuti,” ujarnya. Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, SIK, MIK. Pada Senin (27/12/2021) siang.
Tersangka ditangkap di rumahnya di Pekon Pardasuka Kecamatan Pardasuka. Pada Minggu (26/12/2021), sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan.
Kepada polisi tersangka mengaku nekat kembali melakukan aksi kriminalitas. Karena motif ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Barang hasil kejahatan oleh tersangka dijual. Uangnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” terangnya.
Sementara itu barang bukti hasil pencurian yang berhasil diamankan baru 1 unit HP merk Oppo A54. Sedangkan barang hasil pencurian lainya masih dalam pencarian.
Disampaikan Kapolsek, tersangka RE pada bulan September tahun 2020. Pernah ditangkap dan dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan karena melakukan pencurian HP Android.
Setelah menjalani vonis, tersangka bukannya jera. Malah kembali berurusan dengan polisi dalam kasus yang sama.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka kembali dijebloskan ke rutan Polsek Pardasuka dan dijerat dengan pasal pencurian.
“Dalam proses penyidikan tersangka dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.
(Herry Alam/Rls)





Lappung Media Network