Pringsewu.Lappung.COM – Polres Pringsewu melalui proses penyidikan, akhirnya menetapkan wanita inisial R jadi tersangka, kasus penemuan mayat bayi di Pekon Parerejo.
Berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka, terungkap menurut keterangan pelaku R (21), bahwa ia malu akibat hamil di luar nikah, sehingga nekat membuang bayinya.
Terkait wanita inisial R jadi tersangka, dalam kasus penemuan mayat bayi di Pekon Parerejo ini. Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi didampingi Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menyampaikan, bahwa bayi tersebut dipaksa lahir sebelum waktunya. Karena usia kandungan baru berusia delapan bulan.
Berita Terkait: Penemuan Mayat Bayi di Pekon Parerejo, Polsek Gadingrejo Selidiki Kasus Ini
Berita Terkait: Polisi Tangkap Seorang Wanita Terduga Pembuang Bayi di Pekon Parerejo
“Pelaku merasa malu dengan keberadaan jabang bayi sehingga membuang dari kandungannya,” ungkap Kapolres Pringsewu, pada Rabu (12/10/2022) siang.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network