Pringsewu.Lappung.COM – Polsek Pagelaran Melimpahkan berkas tersangka dan barang buktinya atas Kasus Pencabulan terhadap anak di bawah umur kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum). Identitas tersangka yang dilimpahkan adalah ARR (22), warga Pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu.
Terkait Polsek Pagelaran Melimpahkan tersangka ARR atas Kasus Pencabulan ini. Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mengatakan, bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Selasa (26/7/2022) siang di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu.
BERITA TERKAIT: Polsek Pagelaran Tangkap Pelaku Pencabulan Anak
Menurut Kapolsek, pelimpahan ini menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: B-1230/L.8.20/Enz.1/07/2022 tertanggal 20 Juli 2022 tentang penyidikan perkara dengan tersangka ARR sudah lengkap atau P-21.
Untuk itu, kata Kapolsek Hasbulloh meneruskan, sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
“Setelah pelimpahan, kasus ini menjadi wewenang pihak kejaksaan hingga proses ke pengadilan,” ungkap Kapolsek Pagelaran, melalui rilis Humas Polres Pringsewu, pada (27/7/2022) siang.





Lappung Media Network