Pringsewu.Lappung.COM – Pimpinan Cabang PT Lautan Teduh Interniaga Pringsewu, pada Rabu (24/5/23), ditetapkan jadi tersangka kasus penggelapan oleh Polres Pringsewu.
Identitas Pimpinan Cabang PT Lautan Teduh Interniaga Pringsewu yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penggelapan ini ialah inisial IR (40), merupakan warga Kecamatan Ambarawa.
Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, dalam keterangannya, Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, bahwa pelaku IR langsung ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan pasca menjalani pemeriksaan selaku tersangka, pada Rabu 24 Mie 2023.
Lebih lanjut, Iptu Feabo mengungkapkan, bahwa tersangka IR ditangkap dan ditahan polisi atas dugaan terlibat kasus penggelapan uang milik perusahaan ditempatnya bekerja, jumlahnya mencapai Rp300an juta. PT Lautan Teduh Interniaga merupakan perusahaan yang bergerak dibidang penjualan sepeda motor dan suku cadang.
Menurut Kasat Reskrim, bahwa modus kasus penggelapan ini dilakukan pelaku dengan cara menjual sembilan unit sepeda motor berbagai merek secara tunai kepada konsumen.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network