Perbuatan asusila itu, dilakukan sebanyak empat kali sejak Oktober 2022 yang lalu, dan berlangsung di lantai ruang tengah rumahnya, dengan beralaskan tikar. Pelaku melakukan perbuatan terlarang tersebut di samping istrinya yang sedang terlelap tidur.
“Sejak kecil korban, pelaku dan istri ini memang sudah terbiasa tidur di satu tempat. Jadi pelaku memang dapat dengan mudah melakukan tindakan asusila terhadap korban,” demikian kata Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, pada Rabu (24/5/2023) siang.
Berdasarkan keterangan korban, dirinya selalu menolak saat bapaknya akan menyetubuhinya. Tetapi karena bapaknya selalu memaksa dan mengancam maka dirinya tidak berani melawan. “Pelaku ini selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada orang lain sehingga korban takut,” ungkap Iptu Feabo.
Terbongkarnya kasus inses ini, berawal dari kecurigaan pihak kerabat korban yang melihat adanya perubahan fisik pada diri korban. “Setelah diperiksakan ke dokter kandungan ternyata korban sudah hamil dengan usia kandungan memasuki delapan bulan,” ujar Iptu Feabo.
Kasat Reskrim juga mengatakan, bahwa penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pringsewu masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku. “Ya, saat ini pelaku KM masih kita periksa, untuk mendalami motif pelaku sampai nekat melakukan asusila kepada anaknya,” tutur Kasat Reskrim.
Iptu Feabo menambahkan, pihaknya akan menjerat pelaku dengan undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. “Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 12 tahun,” imbuhnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network