Pringsewu.Lappung.COM – Seorang Mahasiswa asal Pagelaran, pada Sabtu (27/5/2023), diringkus polisi, lantaran kedapatan miliki 1 paket sabu seberat 0,31 gram.
Identitas mahasiswa asal Pagelaran yang diringkus polisi dalam kasus ini ialah inisial GPD (22), merupakan warga Pekon Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, dalam keterangannya, Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond menjelaskan, bahwa seorang pemuda yang masih berstatus mahasiswa asal Pagelaran berinisial GPD ini, diringkus polisi pada Sabtu 27 Mei 2023 malam, sekira pukul 20.00 WIB. Polisi turut mengamankan barang buktinya, berupa 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 0,31 gram.
Lebih lanjut, Iptu Yudi Raymond menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di wilayahnya. Informasi tersebut setelah kami tindak lanjuti ternyata benar. “Akhirnya kami mengamankan pelakunya saat sedang berhenti di pinggir jalan, tepatnya di Dusun Polaman,” demikian kata Iptu Yudi Raymond, pada Rabu (31/5/2023) siang.
Saat digeledah oleh polisi, kata Kasat Narkoba meneruskan, dari saku celana pelaku, aparat berhasil mendapatkan barang bukti 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 0,31 gram.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network