Pringsewu.Lappung.COM – Polres Pringsewu, pada Senin (20/3/2023), melimpahkan seorang wanita tersangka kasus penipuan ke pihak JPU Kejari Pringsewu.
Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan kasus tipu gelap ini, yaitu atas nama tersangkanya Marni (56), merupakan warga Kecamatan Ambarawa. Tersangka bersama barang bukti dalam berkas perkara ini, telah dilimpahkan polisi, sekira pukul 09.00 WIB, di kantor Kejari Pringsewu.
Terkait Polres Pringsewu melimpahkan tersangka kasus penipuan ini. Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penipuan ini merupakan tindak lanjut dari adanya surat Kejari Pringsewu Nomor: B-/L.8.20/Eku.1/3/ 2023, tanggal 17 Maret 2023 tentang berkas penyidikan perkara atas nama tersangka Marni, sudah lengkap atau P21.
“Atas dasar surat tersebut, penyidik Satreskrim Polres Pringsewu melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Pringsewu,” demikian ujar Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, melalui Rilis Humas Polres Pringsewu, pada Senin (20/3/2023) siang.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS