Lappung Pringsewu
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    No Result
    View All Result
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon
    No Result
    View All Result
    Lappung Pringsewu
    No Result
    View All Result
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon

    Home » Polres Pringsewu Melimpahkan Tersangka Kasus Penipuan ke JPU » Halaman 2

    Polres Pringsewu Melimpahkan Tersangka Kasus Penipuan ke JPU

    Editor by Editor
    21/03/2023
    in Hukum & Kriminal
    Polres Pringsewu Melimpahkan Tersangks Kasus Penipuan

    Polres Pringsewu Saat Melimpahkan Marni (56) Tersangka Kasus Penipuan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu. (Humas Polres Pringsewu).

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lebih lanjut, Iptu Feabo menjelaskan, bahwa pelimpahan tersangka ini juga sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP. “Penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan,” ungkapnya.

    Kasat Reskrim juga menyampaikan, bahwa sebelumnya, tersangka Marni ditangkap polisi atas dugaan terlibat kasus penipuan dan penggelapan terhadap puluhan korban yang rata-rata berprofesi sebagai pedagang Sembako. Pada kasus penipuan ini, salah satu pelapornya adalah korban Sarminah (70), merupakan pedagang Sembako asal kecamatan Gadingrejo yang mengalami kerugian hingga Rp58 Juta.

    Adapun modus penipuan yang dilakukan pelaku yaitu dengan cara membeli barang Sembako berupa beras dan telor kepada calon korban. Pada awalnya dibayar secara tunai oleh pelaku, namun setelah berjalan beberapa kali transaksi pelaku kemudian tidak membayar barang-barang yang sudah diambilnya. “Akibat perbuatan pelaku, para korban mengalami kerugian bervariasi mulai ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah,” kata Iptu Feabo.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana atau Pasal 379a KUHPidana. “Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata.

     

    Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS

    Page 2 of 2
    Prev12
    Via: (M. Satria/Rls)
    Tags: Iptu Feabo Adigo Mayora PranataKasat ReskrimKasus PenipuanMarniMelimpahkanPolres PringsewuSembakoTersangka
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Polsek Gadingrejo Sita Puluhan Botol Miras Saat Razia Pemberantasan Pekat

    Next Post

    Melawan Aparat, 2 Pelaku Curanmor di Pringsewu Dilumpuhkan dengan Timah Panas

    Related Posts

    Gerebek Judi Koprok di Pekon Giri Tunggal
    Hukum & Kriminal

    Gerebek Judi Koprok di Pekon Giri Tunggal, Polisi Tangkap 8 Pelaku

    19/08/2023
    Polsek Sukoharjo Ringkus Buronan Kasus Curanmor
    Hukum & Kriminal

    Usai Dua Tahun Kabur, Akhirnya Polsek Sukoharjo Ringkus Buronan Kasus Curanmor

    08/08/2023
    Kurir Sabu di Pekon Sidoharjo
    Hukum & Kriminal

    Satnarkoba Polres Pringsewu Bekuk Kurir Sabu di Pekon Sidoharjo

    05/08/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Jejak Sejarah KH Ghalib di Padang Suryo

      Jejak Sejarah Kiai Haji Ghalib di Padang Suryo

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Karyawan PT Indomarco Diringkus Polres Pringsewu, Lantaran Bobol Gudang dan Gelapkan Uang Perusahaan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Pringsewu Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Pringsewu Lappung.com All Right Reserved