Lebih lanjut, Iptu Feabo menjelaskan, bahwa pelimpahan tersangka ini juga sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP. “Penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan,” ungkapnya.
Kasat Reskrim juga menyampaikan, bahwa sebelumnya, tersangka Marni ditangkap polisi atas dugaan terlibat kasus penipuan dan penggelapan terhadap puluhan korban yang rata-rata berprofesi sebagai pedagang Sembako. Pada kasus penipuan ini, salah satu pelapornya adalah korban Sarminah (70), merupakan pedagang Sembako asal kecamatan Gadingrejo yang mengalami kerugian hingga Rp58 Juta.
Adapun modus penipuan yang dilakukan pelaku yaitu dengan cara membeli barang Sembako berupa beras dan telor kepada calon korban. Pada awalnya dibayar secara tunai oleh pelaku, namun setelah berjalan beberapa kali transaksi pelaku kemudian tidak membayar barang-barang yang sudah diambilnya. “Akibat perbuatan pelaku, para korban mengalami kerugian bervariasi mulai ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah,” kata Iptu Feabo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana atau Pasal 379a KUHPidana. “Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network