Ketiga ponsel yang dicuri terdiri dari 1 unit Xiaomi Redmi Note 10S milik Yatatema Halawa, 1 unit Oppo Reno 3 milik Adriel Pakpahan dan 1 unit Oppo A16 milik Erwin Rivaldi. “Sebelum dicuri ketiga ponsel tersebut sedang dicas di ruang dalam Ruko dan ditinggal pemiliknya tidur,” demikian ungkap Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, pada Selasa (30/5/2023) siang.
Kasat Reskrim juga mengungkapkan, bahwa aksi pencurian itu tidak dilakukan oleh pelaku TI seorang diri, melainkan bersama salah seorang rekannya yang saat ini sedang dalam pengejaran polisi. Menurut Kasat Reskrim, jika 3 unit ponsel hasil kejahatan tersebut, 1 unit dipakai sendiri oleh TI, 1 unit telah dijual dan 1 unit lagi diberikan kepada pelaku yang masih DPO.
“Ya, pengakuan pelaku TI, dua unit HP dipegang masing masing pelaku, sementara satu unit HP lainnya telah di jual secara COD dan uangnya sudah dihabiskan untuk bersenang-senang, salah satunya untuk membeli minuman keras,” ujar Kasat Reskrim.
Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menambahkan, bahwa pelaku TI yang dalam kesehariannya berprofesi buruh tani ini, kini terhadapnya telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Pringsewu. Dalam proses penyidikan terhadapnya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP. “Pelaku terancam pidana penjara maksimal hingga 7 tahun lamanya,” pungkasnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network